Jumat, 25 November 2011

Joke+: Tes Calon Sekretaris


Setelah serangkain ujian dan test, akhirnya terpilihlah 5 orang wanita cantik untuk memperebutkan 1 posisi sebagai sekretaris di sebuah perusahaan. Si Bos bingung memilih mana dari kelima wanita tersebut, karena semuanya memiliki kualifikasi yang baik.
Akhirnya si Bos pun melakukan tatap muka dengan ke 5 calon sekretaris nya tersebut.
Bos: “Oke, kalian ber-5 telah berhasil melewati serangkaian ujian dan test yang berat. Sekarang adalah ujian terakhir. Sayangnya saya hanya akan memilih 1 diantara kalian untuk menempati posisi sebagai sekretaris saya di perusahaan ini, dengan gaji 30 juta/bulan.”
Si Bos menghela nafas sebentar, “cantik-cantik semuanya,” batin si Bos.
“Oke, Sekarang, saya membutuhkan 1 jawaban terbaik & logis dari kalian.Pertanyaannya: Wanita memiliki 2 mulut! Yaitu mulut atas, dan mulut bawah, apakah perbedaan dari kedua mulut tersebut?” Tanya si Bos akhirnya.
Kelima wanita cantik tadi berpikir sejenak, dan inilah jawaban mereka :
Wanita-1: “yang 1 vertikal, dan 1 lagi horizontal, Pak..”
“Hem… sangat baik, kamu memiliki pandangan sosiologis yg bagus.” ujar si Bos sambil tersenyum puas.
Wanita 2: “yang 1 berbulu, dan 1 lagi tidak, Pak..”
“mengesankan, kamu realistis.” kata si Bos dengan mengangguk.
Wanita 3: “yang 1 bisa bicara, 1 lagi tidak bisa bicara Pak”
“Cukup bagus, kamu mengedepankan aspek komunikatif, hal penting bagi seorang sekertaris.”
Wanita 4: “yang 1 ada gigi, 1 lagi ompong Pak”
Boss: hahahaha… kamu orang yang sangat humoris..
Wanita yang ke-5 bingung, karena semua jawaban yang terlintas dibenaknya sudah di sebutkan oleh yang lain. Tiba-tiba dia menemukan ide. Sambil tersenyum manja, wanita ke 5 menjawab :
“Mulut yang 1 dipake sendiri…. mulut yang lain dipake sama… Bosss” (sambil tersipu malu)
Si Bos tersentak kaget, dan langsung berdiri. Kata si Bos : “YAA….!! KAMU SAYA TERIMA!”

10 Teknik Mengingat Pembicaraan


Fakta menunjukkan bahwa kebanyakan orang hanya mengingat 50% dari apa yang dikatakan seseorang dalam 24 jam. Sebagian orang malah hanya mengingat kurang dari 25% saja.
Kapasitas otak kita memang terbatas. Itu sebabnya kita takkan bisa mengingat semua yang terjadi sepanjang hidup kita. Termasuk isi percakapan yang kita lakukan dengan siapa saja dalam 24 hari. Parahnya seringkalai ‘hilangnya’ isi percakapan terjadi saat kita berada di tengah pembacaraan penting. Ketika mereka menanyakan isi pembicaraan yang sudah lewat, Anda lupa dengan apa yang baru saja mereka katakan. Kalau begini, Anda mungkin akan dianggap tidak menyimak atau malah dikira tidak tertarik dengan pembicaraan tersebut.
Namun jangan berkecil hati jika Anda mengalaminya. Nah, agar Anda tidak selalu kehilangan isi pembicaraan, cobalah beberapa tips berikut:
1. Take It Easy
Stres akibat pekerjaan menumpuk, deadline atau dalam keadaan membingungkan, sering membuat pikiran jadi tidak fokus. Alhasil, ketika teribat dalam pembicaraan, Anda tidak menyimak semuanya karena (mungkin) pikiran Anda melayang ke persoalan tadi. Solusi: jangan panik, tetaplah bersikap tenang. Tarik napas panjang dalam-dalam dan katakan pada diri sendiri “Don’t Worry be happy.” Sikap tenang akan mempengaruhi daya kerja otak Anda. Dengna tetap terkonsentrasi pada apa yang terjadi di depan Anda.
2. Lakukan Visualisasi Teman Anda
sedang bercerita kepada Anda? Atau bos sedang menyuruh Anda mengerjakan sesuatu? Untuk membantu mengingat, coba buat gambaran di dalam pikiran. Kebanyakan orang lebih visual dibanding auditory sehingga Anda lebih mudah mengingat sesuatu yang Anda lihat di dalam pikiran dibanding apa yang Anda dengar melalui telinga Anda.
3. Sebut Nama
Agar orang lain mengingat apa yang Anda katakan caranya dengan sering-sering menyebut nama orang tersebut di sepanjang percakapan. Secara psikologis, otak Anda diprogram untuk terus menerus mendengarkan saat nama Anda disebutkan. Jadi, jika Anda sering menyebut lawan bicara, kecil kemungkinan dia tak akan mendengarkan. Solusi: coba terapkan hal ini dengan keadaan sebaliknya. Jika ternyata lawan bicara tidak sering menyebut nama Anda, berusahalah lebih sensitive dengan sebutan orang kedua, yaitu ‘kamu’, Anda dan sebagainya.
4. Ingat Pesan
Mama Masih ingat pesan ibu yang menyuruh Anda menatap mata orang yang sedang berbicara dengan Anda (lawan bicara) sebagai aturan sopan santun? Ternyata ini bukan sekedar aturan tata krama saja lho? Menatap mata orang yang mengajak bicara benar-benar bisa membantu menghilangkan gangguan sehingga Anda lebih mudah mendengarkan berbicara.
5. Perintah Diri Sendiri
Anda akan sulit mengingat jika Anda tak merasa membutuhkannya atau jika tak memerintahkan diri Anda untuk mengingat. So, selalu katakan pada diri sendiri bahwa Anda ingin mengingat bagian tertentu dari percakapan itu dan konsentrasi pada bagian itu. Percaya atau tidak, cara ini akan meningkatkan kemampuan mengingat Anda sampai 2 kali lipat. Ini disebabkan karena Anda mengingat apa yang ingin Anda ingat.
6. Catat Agar lebih ingat lagi
Tak ada salahnya Anda mencatat poin-poin penitng dari sebuah pembicaraan. Kebiasaan mencatat ini merupakan cara yang paling efektif agar Anda tidak lupa dengan semua isi pembicaraan yang telah Anda lakukan
7. Get Organized
Memang ritual yang sama setiap hari akan membuat pikiran dan emosi Anda mengikut pola yang sama. Itu sebabnya, Anda dianjurkan sesekali menyingkirkan rutinitas dari biasanya, Karena sesuatu yang baru, diyakini dapat menyegarkan pikiran dan berdampak positi bagi Anda. Meskipun begitu, untuk membuat pikiran Anda tetap sehat dan ingatan kuat, Anda disarankan menjalani hidup teratur dan terencana. Cara ini akan membuat Anda mampu mengingat sesuatu dengan mudah.
8. Olahraga
Para dokter dan pakar kesehatan mengatakan bahwa olahraga dapat melancarkan dan memperbaiki sirkulasi darah ke otak. Hal ini akan memberi pengaruh positif pada otak. Otak dapat bekerja lebih segar sehingga akan memudahkan Anda untuk mengingat segala sesuatu yang akan dan sudah Anda lakukan.
9. Belajar Menyanyi
Masih ingat bagaimana Anda dulu bertambah kosakata bahasa inggris lewat lagu atau menangkap lirik romantis dengan bernyanyi? Memang musik sudah terbukti dapat memperkuat pikiran, menyalurkan kreativitas dan bahkan menyembuhkan tubuh. Dengan belajar bernyanyi, Anda tidak hanya menemukan suara Anda, tapi juga memperluas pergaulan dan mengembangkan daya ingat. Fakta: berkat The Mozart Effect, pelajar SMU di Amerika yang menyanyi atau memainkan musik mampu mencapai 51 poin lebih tinggi pada ujian akhir nasional.
10. Aktivitas Baru
Anda juga dianjurkan untuk melakukan aktifitas fisik baru untuk menyegarkan pikiran. Selama melakukan kegiatan fisik pikiran akan bekerja lebih aktif. Anda bisa melakukan olahraga baru atau rekreasi ke tempat yang belum pernah Anda kunjungi. Tanpa Anda sadari pikiran akan bekerja lebih aktif selama Anda melakukan aktivitas baru tersebut. Anda pun akan merasakan kepuasan dan ketenangan baik yang belum pernah Anda rasakan sebelumnya! Nah, setelah itu, otak Anda akan siap untuk mengingat hal baru lagi.

Kamis, 24 November 2011

Asal Mula Kata ‘Pengemis’


Akhir-akhir ini di banyak kota, baik kota kecil, besar bahkan kota metropolitan pun tak lepas dari semakin suburnya peminta-minta alias pengemis. Mungkin karena kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan yang membuat mereka terpaksa berprofesi demikian atau memang sebagian dari mereka sudah diwariskan secara turun temurun. Ironis memang kalau Koes Plus bilang dalam lagunya Indonesia tanah air kita diibaratkan kolam susu (sangkin suburnya).
Tapi sayang oleh penguasa sendiri pun juga masih mewarisi sifat-sifat yang diturunkan dari sebagian nenek moyang dahulu yang punya hobby sebagai pengemis sehingga hutang negara kitapun semakin menggunung alhasil anak-cucu yang menanggungnya.
Betulkah sebagian orang-orang Indonesia ada yang mempunyai hobby sebagai pengemis..?? Ternyata teka-teki ini ada benarnya kalau dirunut dari sejarahnya dulu, ceritanya begini :
Pada saat itu penguasa Kerajaan Surakarta Hadiningrat di pimpin oleh seorang Raja bernama Paku Buwono X, dimana para penguasa pada masa itu memang sangat dermawan serta gemar membagi-bagikan sedekah untuk kaum papa yang tak berpunya terutama menjelang hari Jum’at khususnya pada hari Kamis sore.
Pada hari Kamis tersebut Raja Paku Buwono keluar dari Istananya untuk melihat-lihat keadaan rakyatnya, dari istana menuju Masjid Agung, perjalanan dari gerbang Istana menuju Masjid Agung tersebut ditempuh dengan berjalan kaki yang tentunya melewati alun-alun lor (alun-alun utara), sambil berjalan kaki tentunya diiringi para pengawal sang raja, rupanya di sepanjang jalan sudah dielu-elukan oleh rakyatnya sambil berjejer rapi di kanan-kiri jalan dan sembari menundukkan kepala sebagai tanda penghormatan kepada sang pemimpinnya.
Pada saat itulah sang raja tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bersedekah dan langsung diberikan kepada rakyatnya berupa uang tanpa ada satupun yang terlewatkan dengan kebiasaan berbagi-bagi berkah tersebut mungkin juga warisan para penguasa sebelumnya (sebelum Paku Buwono X), ternyata kebiasaan tersebut berlangsung setiap hari Kamis (dalam bahasa jawanya Kemis), maka lahirlah sebutan orang yang mengharapkan berkah dihari Kemis dan diistilahkan dengan sebutan NGEMIS (kata ganti untuk sebutan pengguna/pengharap berkah dihari Kemis) dan pelaku-pelakunyapun biasa disebut Pengemis (Pengharap berkah pada hari Kemis).
Namun kata pengemis rupanya telah masuk salah satu kosa kata bahasa Indonesia yang tentunya kata dasarnya bukan emis tapi Kemis (Kamis), ternyata sebutan peminta-minta kalah populer dengan istilah pengemis padahal kata pengemis kalau diurai dan diambil dari kata dasarnya yakni kemis atau emis mungkin tidak dikenal dalam kosa kata bahasa indonesia kecuali kalau ada tambahan awalan pe sehingga muncul istilah “Pengemis”. Lain halnya dengan kata peminta-minta kata dasarnya adalah minta yang artinya jelas bahkan bisa berdiri sendiri tanpa ada awalan pe.
Jadi kalau boleh disimpulkan asal muasal kata atau perkataan pengemis berasal dari Surakarta atau Solo.

SUmber : http://www.beritaunik.net/

10 Virus Komputer yang Paling Merusak

10. CIH – Kerugian $ 80.000.000

Virus ini dianggap salah satu virus yang paling berbahaya dan paling merusak yang pernah ada karena memiliki kemampuan untuk tetap tidak terdeteksi dalam memori komputer, dan menginfeksi setiap aplikasi yang dijalankan. Pertama kali dirilis pada tahun 1998, virus CIH file executable menginfeksi mulai dari sistem operasi Windows 95, 98, sampai windows ME.
Virus ini juga sengaja didistribusikan oleh vendor perangkat lunak, yang memberikan kontribusi  besar untuk menginfeksi komputer. Apa yang membuat virus ini berbahaya adalah bahwa ia memiliki tanggal pemicu. Setelah tanggal itu tercapai, hal itu menimpa file pada hard drive dan menghancurkan semua isi file.
CIH juga memiliki kemampuan untuk menimpa BIOS dari komputer untuk mencegah boot up. Virus ini juga dikenal sebagai virus Chernobyl karena beberapa varian yang ditetapkan untuk menghancurkan data di komputer yang bertepatan dengan kecelakaan pembangkit tenaga nuklir.
9. Blaster – Kerugian $ 320.000.000
Virus Blaster adalah sebuah malware kompleks yang menyebar sendiri tanpa melalui email, tetapi melalui kerentanan pengamanan baik di sistem Windows 2000 dan Windows XP. Ini perangkat lunak berbahaya yang terdeteksi pada pertengahan-2003 dan pada saat itu telah menginfeksi ratusan ribu komputer.

Blaster worm
Setelah komputer terinfeksi, virus ini menampilkan sebuah kotak pesan yang menunjukkan bahwa sistem akan menutup dalam beberapa menit. Ia juga diprogram untuk meluncurkan serangan DDoS ke server yang dijalankan oleh Microsoft pada April 2003. Didalam kode virus ini juga ditemukan pesan tersembunyi untuk pendiri Microsoft Bill Gates yang berbunyi “Billy Gates, mengapa Anda membuat ini terjadi? Berhentilah membuat uang, dan memperbaiki perangkat lunak Anda!
8. Sasser – Kerugian $ 500.000.000
Sasser adalah virus komputer yang cukup rumit yang mampu melumpuhkan ribuan komputer. Virus ini dibuat oleh seorang mahasiswa berumur 17 tahun di Jerman pada tahun 2004. Sasser tidak menyebar melalui email, dan tidak memerlukan campur tangan manusia untuk menginfeksi sebuah komputer. Virus ini menginfeksi komputer dengan memanfaatkan kerentanan yang hadir di kedua mesin Windows 2000 dan Windows XP, yang dikenal sebagai mengeksploitasi (Remote Procedure Call) RPC – kerentanan yang sama yang digunakan oleh virus Blaster.

Sasser timeline
Sasser berhasil menginfeksi dan mematikan ribuan jaringan komputer hanya dalam hitungan hari. Setelah menginfeksi komputer, virus ini diprogram untuk mengakses internet untuk mencari mesin rentan lainnya sehingga dapat menginfeksi komputer lainnya.
7. SQL Slammer – Kerugian $ 750.000.000

Sql after
SQL Slammer adalah virus peringkat 7 yang paling merusak dalam daftar ini. Muncul pada Januari 2003, menyebar cepat lewat internet. Waktu itu virus ini sempat membuat layanan ATM Bank Amerika crash, hancurnya layanan 911 Seattle, dan Continental Airlines membatalkan beberapa penerbangan karena error check in dan ticketing.
6. Virus Melissa – Kerugian $ 1.200.000.000

Dibikin tahun 1999 oleh David L Smith, basicnya Microsoft Word macro. Menyebar via email dengan dokumen “Here is that document you asked for, don’t show it to anybodey else.” Virus ini juga telah menginfeksi sampai 20% pemilik komputer di seluruh dunia. Bila sampai dibuka, virus akan mereplikasi dan otomatis terkirim ke top 50 di address book email Anda. Smith dipenjara 20 bulan karena ulahnya dan didenda $5000 serta dilarang mengakses komputer tanpa pengawasan.
5. Code Red – Kerugian $ 2.000.000.000

Code Red
Tidak seperti virus lain, ini adalah virus yang ditargetkan agar komputer menjalankan Microsoft IIS (Internet Information Server) Web Server, dan mengeksploitasi bug dalam perangkat lunak. Setelah komputer telah terinfeksi, virus ini akan memodifikasi situs yang diakses dan menampilkan pesan “Welcome to http://www.worm.com! Hacked oleh Cina “Lalu!, Nanti virus ini akan mencari komputer lain untuk menjalankan software web server dan melakukan hal yang sama. Setelah sekitar dua minggu menginfeksi, virus ini diprogram untuk memulai DDoS (Distributed Denial of Service) serangan pada situs-situs tertentu, termasuk server Gedung Putih.
4. Conficker: Kerugian $ 9.100.000.000

Conficker
Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) adalah worm yang muncul pada Oktober 2008. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi.Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, dan menjadikannya salah satu infeksi virus yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
3. ILOVEYOU – Kerugian $ 15.000.000.000
Worm ini berasal dari Manila, Filipina pada tanggal 4 Mei 2000 dan menyebar ke seluruh dunia dalam satu hari, pindah ke Hong Kong, kemudian ke Eropa dan Amerika Serikat, menyebabkan kerugian ekonomi sekitar $ 5,5 miliar dalam jangka waktu kurang dari 2 minggu. Pada tahun 2000, 50 juta orang telah melapor terinfeksi virus ini. Dalam rangka untuk membebaskan diri dari virus ini, Pentagon, CIA, dan Parlemen Inggris harus menutup sistem email mereka;. Seperti yang dilakukan kebanyakan perusahaan besar dunia.

iloveyou
Worm ini menimpa file penting – file musik, file multimedia, dan banyak lagi – dengan salinan dirinya. Virus ini juga mengirim worm ke lima puluh orang pertama dalam daftar buku teman. Karena ditulis dalam Visual Basic Script dan dihubungkan dengan Buku Alamat Windows Outlook, worm ini hanya mempengaruhi komputer yang menjalankan sistem operasi Microsoft Windows.
2. Sobig.F – Kerugian $ 37.000.000.000

Sobig.F
Virus komputer ini menyebabkan kerugian miliaran dolar dengan mengulur-ulur atau benar-benar menabrak gateway Internet dan server email, sehingga tanpa ampun memperlambat akses internet global. Virus Ini dapat mengirim lebih dari satu juta salinan dari dirinya sendiri hanya dalam beberapa jam. Pada September 2003, virus ini telah diprogram untuk menonaktifkan dirinya sendiri. Dan akhirnya virus ini berhenti mengancam dunia dengan sendirinya.
1. MyDoom – Kerugian $ 38.000.000.000

Mydoom
Mulai menyerang tanggal 1 Februari 2004, virus ini membuat backdoor di OS. Pertama kali tanggal 1 itu mulai DDoS. Kedua, tanggal 12 Feb, virus ini berhenti menyebar dan mulai buat backdoors. MyDoom menyebar via email, selain itu selalu search di search engines, seperti Google mulai menerima jutaan permintaan pencarian dan bikin lambat sampai akhirnya crash. Gara-gara MyDoom, Senator US Chuck Schumer mengajukan pembuatan National Virus Response Center.

Referensi: wildammo/wikipedia

Sumber : http://www.beritaunik.net/

Selasa, 22 November 2011

Gugur kandungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Adegan abortus pada relief Candi Borobudur (abad ke-9)
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

 

Pengaturan oleh pemerintah Indonesia

Status internasional hukum pengguguran kandungan
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Klasifikasi Abortus

Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut

Abortus spontanea

Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
  • Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
A. Pengertian Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990) B. Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu : 1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah : a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X b. Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol 2. kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun 3. faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis. 4. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus. C. Gambaran Klinis 1. Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu 2. pada pemeriksaan fisik : keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat 3. perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi 4. rasa mulas atau kram perut, didaerah atas simfisis, sering nyeri pingang akibat kontraksi uterus 5. pemeriksaan ginekologi : a. Inspeksi Vulva : perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva b. Inspekulo : perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium. c. Colok vagina : porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri. D. Patofisiologi Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus. Komplikasi : 1. Perdarahan, perforasi syok dan infeksi 2. pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah. E. Pathway
F. Pemeriksaan penunjang 1. Tes kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati 2. pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup 3. pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion Data laboratorium 1. Tes urine 2. hemoglobin dan hematokrit 3. menghitung trombosit 4. kultur darah dan urine G. Masalah keperawatan 1. Kecemasan 2. intoleransi aktifitas 3. gangguan rasa nyaman dan nyeri 4. defisit volume cairan H. Diagnosa keperawatan 1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi 2. nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus 3. risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan 4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi 5. intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri I. Tujuan DX I : Mengurangii atau menghilangkan kecemasan DX II : Mengurangi atau menghilangkan rasa sakit DX III : Mencegah terjadinya defisit cairan DX IV : Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita DX V : Klien dapat melakukan aktifitas sesuai dengan toleransinya
J. fokus intervensi DX I : Cemas berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Siapkan klien untuk reaksi atas kehilangan - Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat DX II : nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi - Menetapkan laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama - Rasa sakit dan karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas - Melakukan tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik relaksasi serta kolaburasi obat analgetik DX III : Resiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi : - Kaji perdarahan pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan 1. Kaji perdarahan Vagina : warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan banyaknya 2. kaji adanya gumpalan 3. kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki kardia, hipertensi dan kepucatan - monitor nilai HB dan Hematokrit DX IV : Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi - Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin - Menganjurkan pada pasien untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME DX V : Intoleransi aktifitas berhubungan dengan nyeri Intervensi - Menganjurkan pasien agar tiduran - Tidak melakukan hubungan seksual
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

Abortus provokatus

Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
  • Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.
  • Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

Penyebab Abortus

Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:
  1. Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
  1. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
  1. Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
  1. Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).

Maternal

Penyebab dari segi Maternal

Penyebab secara umum:
  1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
  2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
  3. Parasit, misalnya malaria.
  1. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
  2. Tuberkulosis paru aktif.
  3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
  4. Penyakit kronis, misalnya :
    1. hipertensi
    2. nephritis
    3. diabetes
    4. anemia berat
    5. penyakit jantung
    6. toxemia gravidarum
  5. Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
  6. Trauma fisik.
  • Penyebab yang bersifat lokal:
  1. Fibroid, inkompetensia serviks.
  2. Radang pelvis kronis, endometrtis.
  3. Retroversi kronis.
  4. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.

Penyebab dari segi Janin

Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus

Abortus Provokatus Medisinalis

Abortus Provokatus Kriminalis

Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
  • Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
  • Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
  • Kehamilan di luar nikah.
  • Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
  • Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
  • Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
  • Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
faktor : umur ketidaksiapan mempunyai momongan ketidak setujuan keluarga memiliki iman yang minim nakal pergaulan bebas ekonomi minim lemah nya pantauan orang tua

Akibat Abortus Provokatus Kriminalis

Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu

Perforasi

Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera. Luka pada serviks uteri Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.  Pelekatan pada kavum uteri Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.  Perdarahan Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.  Infeksi Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.  Lain-lain Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

Luka pada serviks uteri

Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.

Pelekatan pada kavum uteri

Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.

Perdarahan

Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.

Infeksi

Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.

Lain-lain

Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik : 1. Umum
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.
2. Lokal
a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c. Alat untuk memasang IUD
d. Alat yang dapat dilalui arus listrik
e. Aspirasi jarum suntik
Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.
Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar. Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi. Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis. Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap. Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin
Diagnosis abortus :
Sekitar 20 persen kehamilan berakhir dengan keguguran, sebagian besar terjadi 5-6 minggu pertama kehamilan. Wanita mungkin mengalami beberapa pendarahan atau kram ringan dan USG dilakukan untuk mendeteksi apakah embrio masih hidup. Kriteria diagnosis keguguran dengan USG bervariasi di seluruh dunia. Di Inggris, kantung kehamilan kosong dengan diameter lebih dari 20 milimeter diklasifikasikan sebagai keguguran, sementara di Amerika Serikat diameter 16 milimeter. Jika sebuah kantung kecil terdeteksi kosong, wanita biasanya disarankan menjalani scan kedua 7 sampai 14 hari kemudian
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. : a. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara kerja : Indirect Congesti + engorgement mucosa ↓ Bleeding ↓ Kontraksi Uterus ↓ Foetus dikeluarkan
Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.
b. Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract
Misal :
Colocynth : Aloe
Castor oil : Magnesim sulfate, Sodium sulfate.
c. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung. Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.
Cara kerja ergot : Merangsang alpha 1 receptor pada uterus
                                       ↓
Kontraksi uterus yang kuat dan lama
d. Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu. Dengan tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus. Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chlorida
Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1. Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti i. Tanda mungkin (probable signs) ii. Tanda dugaan (presumptive signs)
Tanda Pasti Tanda pasti kehamilan antara lain : 1. Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18. 2. Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20. 3. Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20. 4. Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16. 5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.
Tanda mungkin (probable signs) Tanda mungkin kehamilan antara lain : 1. Pembesaran perut dan uterus. 2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck) 3. Kontraksi uterus (Braxton Hicks) 4. Ballotment (palpasi kepala janin) 5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.
Tanda dugaan (Presumptive signs) Tanda dugaan kehamilan antara lain : 1. Amenore 2. Nausea-Vomiting 3. Malaise 4. Polakisuria 5. Hiperpigmentasi kulit 6. Striae gravidarum 7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick) 8. Payudara : hipertrofi mammae, hiperpigmentasi areola, hipertrofi kelenjar Montgomery, kolostrum (mingggu ke 12).
Tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur, kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan : 1. Kehamilan usia 12 minggu : tepat di atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu). 2. Kehamilan usia 16 minggu : setengah jarak simfisis ke pusat. 3. Kehamilan usia 20 minggu : tepi bawah pusat. 4. Kehamilan usia 24 minggu : tepi atas pusat. 5. Kehamilan usia 28 minggu : sepertiga jarak pusat ke processus xyphoideus atau 3 jari di atas pusat. 6. Kehamilan usia 32 minggu : setengah jarak pusat ke processus xyphoideus. 7. Kehamilan usia 36 minggu : pada 1 jari bawah processus xyphoideus.
    b. Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium )
Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

DAFTAR PUSTAKA
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Pradono, Julianty et al. Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001. hal. 14-19.
Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).
Utomo, Budi et al. Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.
World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.
KUHP
UU Kesehatan
Peraturan Pemerintah